Transaksi Sabu di Hotel, DA Diamankan Kepolisian Beserta 0,45 Gram Sabu

TARAKAN – Seorang pria berinisial DA berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan di salah satu hotel di Kota Tarakan di jalan Jenderal Sudirman, Rabu (2/6/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti diduga narkotika sebanyak 0,45 gram.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

“Pada Rabu (2/6/2021), sekitar pukul 23.30 WITA, Satreskoba mendapat informasi, ada pengedar di Hotel Mirama, orangnya ada di lobby sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kita amankan tersangka di lobby,” ujarnya.

Dijelaskan Eka, petugas resepsionis dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan, saat digeledah, ditemukan tiga bungkus serbuk kristal dan ada uang tunai Rp 150 ribu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu, sistemnya pelaku mendapatkan pelanggan lewat messenger.

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Sementara diamankan, pelaku juga sedang menunggu pelanggan. Tempat tinggal tersangka bukan di sekitar hotel, dirinya mengaku hanya melakukan transaksi saja, kebetulan ada temannya yang bekerja sebagai cleaning services di hotel tersebut.

“Alasannya dia hanya menemani temannya, padahal kediamannya di Kampung Satu, gang timor RT 21,” terangnya.

“Masih tertutup, alasan DA, dirinya tidak kenal dengan orang yang memberikan sabu, dia mengaku sabu diambil di jembatan besi, total bb yang diamankan yakni sebanyak 0,45 gram, DA juga mengaku sudah setahun menjadi pengedar dan pengguna,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *