TARAKAN – Dua Kawasan Konservasi Perairan di Kalimantan Utara (Kaltara) menunggu persetujuan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono. Hal itu dijelaskan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Pelaksana Wilayah Kerja Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BSPL) Pontianak, Hetty Priyanti Effendi.
“Kami sering berkoordinasi dengan Pemprov Kaltara terkait dengan pencanangan zonasi konservasi di Taman Konservasi Perairan, Tanah Kuning-Mangkupadi, Kawasan Konservasi Tanjung Cantik dan Pulau Sinelak,” jelas Hetty kepada benuanta.co.id pada Jumat, 28 Mei 2021.
Kepada benuanta.co.id, Hetty menerangkan bahwa pencanangan ini sedang dalam proses persetujuan dari Menteri Kelautan Perikanan. Meski begitu, progres pembangunan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), dikatakannya akan ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 mengenai Zonasi.
“Kita belum tahu kapan pak Menteri akan menandatangani progres itu, namun kita terus upayakan agar konservasi perairan berjalan dengan baik,” terangnya.
Dijelaskannya, upaya ini telah dicanangkan sejak Januari 2021, di mana KKP mendorong penetapan sebanyak 3 kawasan konservasi di Pulau Kalimantan yakni Kawasan Konservasi Kota Bontang (Kalimantan Timur), Kawasan Konservasi Tanjung Cantik dan Pulau Sinelak (Kalimantan Utara), dan Kawasan Konservasi Tanah Kuning-Mangkupadi (Kalimantan Utara). (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Nicky Saputra







