Bulungan-Berau Adakan Pertemuan Bahas Segmen Batas Wilayah di Kemendagri

TANJUNG SELOR – Persoalan perbatasan wilayah antar kabupaten dengan kabupaten lain di Kaltara belum semuanya kelar. Bahkan batas wilayah kabupaten antar Provinsi Kaltara dengan Kaltim juga belum menemukan titik terang, seperti batas Bulungan Berau.

Bupati Bulungan Syarwani didampingi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bulungan menghadiri kegiatan rapat koordinasi Pembahasan dan Klarifikasi Daerah antara Pusat dan Daerah Wilayah Il yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Wilayah.

“Jadi pembahasan batas administrasi wilayah berfokus pada klarifikasi batas pada segmen daerah Atap dan daerah Benaung yang terkait antara Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Syarwani, Selasa 25 Mei 2021.

Dirinya berharap dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini maka Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Administrasi segera dapat dituntaskan. Supaya memiliki aspek legal standing yang kuat dalam upaya pembangunan dan pengembangan wilayah dari segi batas administrasi kewenangan serta pengelolaan.

“Penegasan tapal batas wilayah ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi hukum dan yuridis,” ucapnya.

Kata dia, itu sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Pasalnya wilayah Benaung ini berada di wilayah Sajau Metun Kecamatan Tanjung Palas Timur, sehingga secara administrasi berada di Kabupaten Bulungan. Dimana sebelumnya ada klaim itu masuk wilayah Berau Kaltim.

“Kita menyadari putusan Mahkamah Konstitusi ini bukan merupakan batas wilayah. Tapi jika ada perkara hukum yang berada di daerah itu maka masuk dalam Desa Sajau Metun Kecamatan Tanjung Palas Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Kabupaten Malinau juga melakukan kesepakatan penyelesaian batas daerah yang dilakukan di Tarakan pada hari Selasa 18 Mei 2021. Saat itu pembahasan dihadiri langsung Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala.

“Kita telah melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan dengan Pemkab Malinau yang berisi 3 poin,” ucap Ingkong Ala.

Adapun ketiga poin itu diantaranya, menyepakati penarikan garis batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau khususnya pada sub segmen sekitar Giram Embun. Kemudian keseluruhan segmen batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau dan Pemprov Kaltara.

“Pemkab Bulungan dan Pemkab Malinau sepakat menyerahkan penetapan batas daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau kepada Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri,” tuturnya.

Selain dengan Malinau, Pemkab Bulungan juga menyepakati rancangan Permendagri dan Peta Lampiran Batas Daerah Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Tana Tidung (KTT) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Dalam Negeri.(*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *