Sempat Diamuk Massa, Polsek KSKP Berhasil Amankan Maling di Lingkas Ujung

TARAKAN – Seorang pria yang merupakan pelaku pencurian berinisial AM (41) di Kelurahan Lingkas Ujung RT 16 berhasil diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Sabtu (22/5/2021).

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala KSKP Tarakan, IPDA Alfian mengatakan, mendapatkan laporan dari warga dan berhasil mengamankan paku pada pukul 03.00 WITA.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat adanya pemukulan atau pengeroyokan, setelah didatangi ke TKP ternyata pelaku berinisial AM (41) masih dalam percobaan mencuri,” Kata Alfian, Senin (24/5/2021)

Baca Juga :  Menko Yusril: Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Dijelaskan Alfian, sekitar pukul 03.00 WITA berhasil diamankan oleh anggota piket dan reskrim KSKP Tarakan dengan kondisi yang sudah diamuk massa, AM segera dibawa ke rumah sakit dan melakukan visum.

Setelah dikembangkan, ternyata AM beberapa kali sudah melakukan pencurian, dan dari pengakuan AM telah ada 4 TKP yang sudah jadi lokasi pencurian AM.

“Kami dapatkan ada 4 TKP, dan barang bukti (BB) berupa 3 unit handphone (HP) diduga diambil dari 3 TKP yang berbeda, lalu hasil dari TKP yang terakhir yakni gerinda sudah dijual dengan harga Rp 300 ribu,” jelas Alfian.

Baca Juga :  Ratusan Personel Kepolisian Siap Amankan Kampanye Akbar di Pilwali Tarakan

Pantauan benuanta.co.id, kondisi AM saat ditahan di KSKP Polres Tarakan, seluruh tubuhnya masih babak belur dan bagian kepala ditutupi perban yang diduga hasil dari amukan massa Kelurahan Lingkas Ujung RT 16.

Saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (22/5/2021), nahas AM malah ketahuan oleh warga setempat dan diamuk warga hingga kepolisian mengamankan. Barang bukti berupa HP ditemukan disimpan di rumah AM.

Baca Juga :  Belasan Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Saber Pungli

“AM juga merupakan residivis dari curanmor pada tahun 2019, sudah di penjara dan pada saat bebas, pelaku mengulangi kebiasaannya lagi, atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 363 ayat 1 dan 3,” terangnya.(*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *