Polemik THR, Ombudsman Kaltara Terima 3 Aduan Masyarakat

TARAKAN – Mencegah terjadinya potensi maladministrasi dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara telah menerima beberapa pengaduan masyarakat agar hak dan keadilannya dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Ombudsman RI Kaltara, Ibramsyah Amirudin melalui Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan pihaknya kian mengawasi kinerja pemerintah, swasta dan telah menerima aduan masyarakat.

Baca Juga :  Pelaksanaan MBG selama Ramadan di Tarakan Belum Temukan Formula

“Sejauh ini kami sudah menerima 3 aduan masyarakat, dimana ketiga laporan masyarakat tersebut sifatnya masih konsultasi non laporan dikarenakan yang bersangkutan belum melakukan pengaduan secara langsung ke instansi yang berwewenang,” ujar Bakuh kepada benuanta.co.id pada Kamis, 13 Mei 2021.

Bakuh menyampaikan berkaitan dengan pelaksanaan pemberian THR, Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah juga membuka posko pengaduan. “Sehingga kewenangan kami dalam hal ini mengawasi tindak lanjut dari posko tersebut,” lanjut dia.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

Meski begitu, Ombudsman terlebih dahulu mengarahkan masyarakat untuk melapor ke posko pengaduan disnaker dulu, jika tidak ada kejelasan dari Disnaker maka Ombudsman akan tindaklanjuti ke instansi tersebut.

Ombudsman RI secara nasional membuka layanan pengaduan terkait THR dan Jaminan Sosial.

Adapun mekanisme penyelesaian laporan oleh ombudsman dalam posko ini adalah menggunakan Respon Cepat Ombudsman (RCO).(*)

Baca Juga :  Penanganan ODGJ Bersajam di Tarakan Belum Optimal

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *