TANJUNG SELOR – Akibat membeli barang dengan harga murah, pria ini harus berurusan dengan polisi. Hal itu dialami oleh seorang DN yang diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan karena menjadi penadah barang curian.
“Diamankan seorang penadah barang elektronik curian bernama DN pada tanggal 5 Mei 2021 di rumahnya di Kelurahan Tanjung Palas Hilir,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini kepada benuanta.co.id, Sabtu 8 Mei 2021.
Barang yang dibeli ini merupakan barang curian dari beberapa pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, yakni bernama Audy Gazani dan Agustnus Padang alias Kenken, yang sempat lari ke Berau.
“Untuk pembuktian, anggota lalu menginterogasi kedua pelaku ini, karena sudah melakukan pencurian di 16 TKP beberapa di Bulungan dan sisanya di Berau,” ucapnya.
Keterangan dari Audy dan Kenken, hasil curian ini akan dijual kepada penadah. Adapun daerah operasi di 16 TKP, di antaranya Selimau 1 jalur IV Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kilometer 2 depan Mako Brimob dan Jalan Trans Kaltara depan Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Kilometer 12 Kecamatan Tanjung Selor.
Kemudian di Jalan Trans Kaltara Kecamatan Betayau Tana Tidung, Sabanar Lama Kecamatan Tanjung Selor dan di Gunung Tabur Kabupaten Berau ada 2 TKP.
“Modus operandi pelaku adalah memasuki rumah di malam hari dengan cara memasuki lewati jendela kemudian barang hasil kejahatan dijual kepada penadah,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang yang dijual kepada penadah bernama DN di antaranya handphone merk VIVO Y 91 warna Hijau dengan harga Rp 1,5 Juta, jam tangan Rolex wanita, cincin permata pink dan putih.
“Untuk barang curian lain seperti ATM Bank mandiri dan uang tunai Rp 400.000 itu digunakan oleh kedua pelaku,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







