Batasi Mudik, Satgas Sibuk Verifikasi Berkas Penumpang Pengecualian di Bandara Juwata Tarakan

TARAKAN – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan berjibaku melayani masyarakat melalui verifikasi berkas penumpang pengecualian yang bisa berpergian keluar provinsi Kalimantan Utara.

Pada hari Jumat, 7 Mei 2021, aktivitas tersebut dilayani oleh Posko Operasi Ketupat Kayan 2021 yang tergabung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan yakni BPBD Kota Tarakan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara.

Kepala Seksi Pencegahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan, Budi Soenjoto mengatakan Posko Operasi Ketupat Kayan 2021 sesuai Permenhub No.13 Tahun 2021 dibuka mulai tanggal 6-25 Mei.

Baca Juga :  Peningkatan SDM Pengajar, 800 Guru di Tarakan Lolos P3K Sejak 2022

“Larangan mudik ini berlaku mulai 6-17 Mei. Bilamana ada masyarakat yang memiliki keperluan keluar daerah diluar dari pengecualian, silahkan berpergian setelah waktu itu,” terangnya kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 8 Mei 2021.

Budi menjelaskan, peran Satgas Penanganan Covid-19 di posko ini lebih kepada verifikasi berkas persyaratan bagi penumpang-penumpang yang mendapat pengecualian mudik seperti :

a. Orang yang melakukan perjalanan dinas
b. Kunjungan keluarga sakit
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
d. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
e. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Adapun ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 wajib untuk membawa dua dokumen:

a. Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen, ataupun tes swab/RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1×24 jam

b. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga :  Evaluasi Layanan Mudik Lebaran, Ombudsman Kaltara Laporkan Hasil ke Pusat

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan berharap dukungan masyarakat agar tertib memenuhi persyaratan pengecualian keberangkatan ini.

“Alangkah baiknya jika tidak ada keperluan kami sarankan untuk tetap di rumah bersama keluarga, mengingat pandemi Covid-19 harus terus kita tangani dengan patuh pada protokol kesehatan,” tukas Budi.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *