NUNUKAN – Eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Kamaluddin alias Black (24) harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Nunukan.
Disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Sik, melaui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi SH, kejadian ini berawal dari Nurul Istiqomah yang menjadi korban ketika pulang kerja dari RSUD Nunukan sekitar pukul 22.00 wita.
Saat melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap sekira 100 meter dari perempatan Simpang Kadir, dari arah belakang korban diklakson Black yang juga mengendarai motor. Korban pun berhenti, Black bertanya arah Jalan Sedadap.
“Dari perbincangan tersebut tiba – tiba laki – laki itu menarik paksa tas milik korban yang melingkar dileher, sekuat tenaga korban mempertahankan tas hingga terjatuh ke aspal bersama pelaku. Korban pun berteriak meminta tolong, sehingga pelaku kalap lalu merampas dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban, sedangkan motor pelaku dia tinggal,” kata M. Karyadi pada Senin (3/5).
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Nunukan atas kejadian yang menimpa dirinya dengan kerugian materil berupa 1 unit motor Honda beat yang baru saja dia lunas masa kreditnya. “Kerugian material yang dialami korban sebesar Rp26.400.000,” ucapannya.
Dari laporan itu Polres Nunukan melaksanakan penyelidikan secara intensif, sehingga mengerucut pada dugaan pelaku. Saat malam kejadian keberadaan pelaku diketahui, namun pelaku berhasil melarikan diri pada saat penyergapan. Sementara BB sepeda motor milik korban ditemukan.
“Tim kami sempat kehilang jejak selama 2 malam berturut-turut pencarian, akhirnya pada Ahad 2 Mei 2021 Kamaluddin berhasil kami ketahui keberadaannya masih saja berupaya melarikan diri, namun upayanya berhasil kami gagalkan dan pelaku berhasil dilumpuhkan,” jelasnya.
Dikatakan M Karyadi bahwa Kamaluddin merupakan eks TKI yang dideportasi dari Tawau Malaysia ke Nunukan pada tahun 2021. Selama berada di Nunukan dia bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Dari hasil profiling rekam jejaknya di Malaysia, pelaku sudah 4 kali masuk penjara dan yang terakhir dihukum 6 tahun penjara dalam perkara anirat.
Ditambahkan Kapolres Nununukan AKBP SYaiful Anwar, Sik membenarkan adanya pengungkapan kasus curas, ini merupakan kejahatan kriminalitas yang perlu mendapat perhatian bagi personel Polres Nunukan jajaran untuk meningkatkan patroli daerah rawan kriminalitas khususnya di bulan ramadan.
“Apalagi adanya program kerja Polres Nunukan yang sudah terbentuk diantaranya Patroli Patra Batas dengan meningkatkan patroli daerah rawan kriminalitas untuk ditingkatkan,” paparnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra