Komisi III DPRD Kaltara Panggil Pemilik CV. MNA Akibat Tidak Optimalkan IPAL

TARAKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menilai pertemuannya dengan CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) perlu dilanjutkan secepatnya.

Pasalnya pimpinan CV. MNA tidak hadir untuk menyepakati keputusan mengenai kelalaian perusahaannya yang membuang limbah ke laut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltara, Jupri Budiman akui pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat Tanjung Pasir Kelurahan Mamburungan terkait dugaan CV. MNA yang tidak mengoptimalkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Kami dari Komisi III telah melakukan kunjungan lapangan ke CV.MNA bersama OPD terkait untuk mencari solusi hulu hilirnya masalah pencemaran ini. Namun ini harus berlanjut prosesnya sehingga kita akan membahas lagi Minggu depan di kantor DPRD Tarakan,” jelas Jufri kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan akan Segera Pulangkan Korban TPPO

Dalam kunjungannya pada Kamis, 22 April 2021 juga dilakukan tinjauan langsung ke area IPAL perusahaan ubur-ubur itu dan ditemukan dugaan pelanggaran pada IPAL tersebut.

“Terlihat sekali ada kejanggalan di IPAL itu, karena ada tali yang bila ditarik bisa membuat air limbah terkeluar dari bak itu, dan itu sengaja dibuat oleh mereka,” tambah Jufri.

Pria yang juga aktif sebagai Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tarakan ini menyayangkan terjadinya hal itu dan pihaknya beranggapan Owner CV. MNA juga tidak menghargai kedatangan lembaga negara tersebut.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Perairan Tarakan Sepanjang Tahun 2024 Menurun

“Kita sudah lihat apa yang menjadi dugaan pelanggaran. Komisi III akan mendorong OPS terkait untuk menindaklanjutinya hingga pencemaran ini bisa dihentikan. Kami juga akan mengarah pada proses penegakkan hukum apabila CV. MNA tidak segera membenahi pembuangan limbahnya,” tegas dia.

Komisi III DPRD Kaltara akan menindaklanjuti pembahasan ini pada Selasa, 27 April 2021 dengan melibatkan Pemerintah Kota Tarakan, OPD terkait, dan penegak hukum.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Teman Gegara Disebut ‘Dilan’ Dituntut 10 Tahun Penjara   

“Sehingga, pembahasan ini akan kami lanjutkan hari Selasa depan di kantor DPRD Tarakan. Kami minta dengan tegas owner CV. MNA dapat hadir tanpa diwakilkan. Apabila beliau tidak hadir lagi, kami tidak akan bertanggungjawab bila ada gejolak di masyarakat,” tuntas politisi Partai Gerindra tersebut.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *