Lakalantas di Jalan Mulawarman, Febri Ditetapkan Jadi Tersangka

TARAKAN – Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) antara motor ugal-ugalan dan ojek online (ojol) sebelumnya telah terjadi pada Selasa (20/4/2021), Febri ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Satlantas Polres Tarakan, IPDA Kharis mengatakan pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 21.55 WITA, korban pengemudi sepeda motor merupakan supir grab bernama Iskandar hendak mengantarkan makanan.

Selanjutnya, dalam waktu yang bersamaan dua buah motor melaju dengan kecepatan tinggi mendekati motor Iskandar lalu menabrak dengan keras.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Selumit Pantai

“Tepat di Jl. Mulawarman utamanya di depan Runway Bandara, dikarenakan laju kendaraan yang tinggi serta kondisi jalan yang gelap, salah satu motor menabrak korban, sedangkan motor lainnya tetap melaju dan tidak berhenti,” ujar Kharis kepada benuanta.co.id.

Alhasil tersangka Febri mengalami lecet pada bagian kaki dan tangan sebelah kiri, sedangkan korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

“Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSU Tarakan dan tersangka Febri ditetapkan menjadi tersangka,” sebutnya.

Kharis menambahkan, untuk saat ini belum dilaksanakan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan masih menjalani perawatan di RSU Tarakan.

“Untuk kerugian juga masih belum bisa ditaksir, sementara kedua motor ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan yang cukup besar akibat hantaman keras,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Pakaian Bekas Ilegal Asal Malaysia Masuk Kaltara, Dua Pelaku Ditangkap

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *