Lakalantas di Jalan Mulawarman, Febri Ditetapkan Jadi Tersangka

TARAKAN – Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) antara motor ugal-ugalan dan ojek online (ojol) sebelumnya telah terjadi pada Selasa (20/4/2021), Febri ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Satlantas Polres Tarakan, IPDA Kharis mengatakan pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 21.55 WITA, korban pengemudi sepeda motor merupakan supir grab bernama Iskandar hendak mengantarkan makanan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1980 votes

Selanjutnya, dalam waktu yang bersamaan dua buah motor melaju dengan kecepatan tinggi mendekati motor Iskandar lalu menabrak dengan keras.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Tepat di Jl. Mulawarman utamanya di depan Runway Bandara, dikarenakan laju kendaraan yang tinggi serta kondisi jalan yang gelap, salah satu motor menabrak korban, sedangkan motor lainnya tetap melaju dan tidak berhenti,” ujar Kharis kepada benuanta.co.id.

Alhasil tersangka Febri mengalami lecet pada bagian kaki dan tangan sebelah kiri, sedangkan korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Kondisi korban sampai sekarang masih dirawat di RSU Tarakan dan tersangka Febri ditetapkan menjadi tersangka,” sebutnya.

Kharis menambahkan, untuk saat ini belum dilaksanakan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan masih menjalani perawatan di RSU Tarakan.

“Untuk kerugian juga masih belum bisa ditaksir, sementara kedua motor ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan yang cukup besar akibat hantaman keras,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *