TARAKAN – Sejak lama ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH) Kalimantan Utara, masih saja CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA) diduga membuang limbahnya ke laut yang menimbulkan keresahan warga setempat, Jumat, 23 April 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Obed Daniel Lumban Tobing dalam kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Kaltara ia menemukan dugaan pelanggaran di area pengolahan limbah ubur-ubur di Kelurahan Mamburungan.
“Kami menemukan adanya upaya By Pass, dimana air limbah langsung dibuang ke laut. Jadi di dalam tangki limbah itu terdapat lobang yang sewaktu-waktu dapat mengeluarkan air limbah langsung ke laut dan itu sudah jelas pelanggaran lingkungan,” ujar Obed.
Menurutnya, CV. MNA diduga melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke laut tanpa melalui proses Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang benar.
“Jadi ini akan kami tindaklanjuti dengan cara bersurat kepada owner-nya untuk menghentikan produksinya sebelum IPAL berfungsi dengan baik,” sambung dia.
Walaupun secara bergantian usulan masyarakat meminta agar pihak berwenang menutup perusahan tersebut, namun Obed Daniel menyatakan pihaknya tak berwenang untuk melakukan penutupan.
“Kami sudah bahas di forum tadi, sejak awal DLH Kaltara telah menginstruksikan pihak perusahaan untuk mengolah limbahnya terlebih dahulu melalui IPAL sebelum di keluarkan,” tegas Obed.
“Tak hanya itu, kami juga memberikan dorongan keras kepada mereka untuk membangun IPAL dan saat ini mereka sudah membangun tapi masih terhambat,” tandasnya.
Agenda tersebut merupakan Kunjungan Lapangan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, Dinas Perikanan Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Lurah Mamburungan dan Tokoh Masyarakat ke area produksi CV. MNA.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







