TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan sebanyak 2 kilogram narkotika jenis sabu yang sebelumnya diungkap pada 8 Maret 2021.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Samudi mengatakan, terdapat 4 pelaku, yakni AB (68), SA (43), ES (26), dan AS (36), dua diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan.
Modus operandinya, AS meminta tolong kepada sesama narapidana yakni HS untuk mendatangkan narkotika jenis sabu dari Malaysia, kemudian HS menelpon AB untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kilo ke Malaysia dengan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta, kemudian AB berangkat ke Malaysia menjemput narkotika jenis sabu tersebut.
“Lalu, AB tertangkap di Pulau Ladang Kab Bulun Bulungan, yang bertugas menjemput atau menerima bungkusan narkotika jenis sabu tersebut dari AB adalah SA, dan orang yang menyuruh SA menjemput narkotika dari AB adalah ES yang berada di Lapas Kelas II A Tarakan, lalu orang yang menyuruh ES mencarikan anggota untuk menjemput dan menyimpan bungkusan narkotika tersebut adalah AS, yang juga merupakan warga binaan narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan,” jelas Samudi, Rabu 14/4/2021.
Dijelaskan Samudi, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu beratnya melebihi 5 gram Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama tahun dan pidana denda sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika Golongan 1 dengan kode BB 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, berat Bruto + 1.018.49 gram, disisihkan untuk lab 0,5 gram, untuk pembuktian di persidangan 0,5 gram, dan untuk dimusnahkan 1.017,49 gram. Narkotika Golongan I dengan kode BB 2 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, berat Bruto 1.019,28 gram, disisihkan untuk lab 0,5 gram, untuk pembuktian di persidangan 0,5 gram, dan untuk dimusnahkan 1.018,28 gram
“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan seberat 2.035,77 gram, dimusnahkan secara langsung bersama Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, dan Lapas Tarakan,” terangnya.
Pantauan benuanta.co.id, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam larutan air dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka hingga proses pembuangan di lubang closet.(*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli







