TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan selama pandemi tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan inovasi demi meningkatkan pelayanan.
Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) BPJS Ketenagakerjaan Abdul Rahman Irsyadi menuturkan, pihaknya mengutamakan pelayanan kesehatan untuk melindungi peserta BPJS ketenagakerjaan maupun karyawan.
“Oleh karena itu kami membuka beberapa alternatif pelayanan seperti lapak asik yaitu pelayanan tanpa kontak fisik. Jadi orang itu bisa secara online antrean dan datang pada jadwalnya,” ungkapnya usai mendampingi kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan di jalan Jendral Sudirman No. 18 Kota Tarakan, Senin 12 April 2021.
Lanjutnya, layanan outside. Masyarakat bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan tapi dengan pelayanan tidak harus tatap muka. One to many, satu orang bisa melayani 10 customer untuk melakukan klaim. “BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi saat ini menghadapi dua hal. Tandem pertama karena akibat pandemi. Kedua akibat digitalisasi,” ujarnya.
Diakui Abdur Rahman, ia belum lama dilantik sebagai bagian direksi BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga berbagai inovasi akan diterapkan dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita dalam proses 100 hari kerja direksi BPJS karena kami juga baru dilantik. Kami sedang membuat platform untuk desain servis mereka ngajukan dan hari itu juga bisa terselesaikan pelayanannya. Dengan catatan bahwa semua persyaratan sudah selesai terpenuhi. Jadi tidak ada pending istilahnya,” terangnya.
Kemudian saat dikonfirmasi upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, kata Abdur Rahman, BPJS ketenagakerjaan sudah mendapatkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Maret lalu.
“Itu sebagai peluru kita untuk kepesertaan itu bisa lebih masif lagi. Instruksi presiden itu ke 19 kantor kementerian kemudian semua gubernur dan kemudian bupati dan walikota dan badan kelembagaan lain seperti kejaksaan dapat memberikan optimalisasi terhadap perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” jelasnya.
“Dengan inpres ini para pekerja yang belum sadar bisa tingkat kesadarannya naik dan semua peserta terakomodir. Kemudian masih banyaknya pegawai non ASN di pemda belum dapatkan jaminan sosial seperti honor daerah. Kan banyak guru honor dan sebagainya kami dorong dapatkan jamsos dananya dari APBD dan APBN. Dua program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya.(*)
Reporter/Editor: Ramli