Resmi! Peraturan Menteri Berlakukan Larangan Mudik Lebaran 2021

TANA TIDUNG – Larangan mudik Idul Fitri 2021 resmi diberlakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa libur atau perayaan Idul Fitri.

PM ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idul fitri dan upaya pengendalian Covid-19 selama Ramadan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tana Tidung, Didik Darmadi saat dikonfirmasi terkait PM tersebut membenarkan bahwa Kemenhub telah mengeluarkan PM tentang pengendalian transportasi di masa hari raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Permenhub tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Satgas Covid-19, yang di mana kasus positif covid-19 terus bertambah selama masa libur atau mudik lebaran” ungkapnya.

Didik menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021, dengan larangan penggunaan dan pengoperasian moda transportasi darat, laut dan udara untuk di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT), diungkapkannya juga akan memberlakukan pelarangan tersebut.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Namun sebelum memberlakukan pelarangan mudik tersebut, mungkin langkah-langkah yang akan diberlakukan di KTT, yang pertama pasti berdasarkan regulasi kita akan membuat Surat Edaran larangan mudik, baik itu moda transportasi darat maupun laut,” terangnya.

“Nanti kita akan membentuk tim untuk melakukan pencegahan supaya orang tidak mudik, kecuali dalam keadaan darurat seperti keperluan berobat, melahirkan atau keperluan mendesak lainnya,” lanjut Didik Darmadi.

Sementara itu, mengenai larangan mudik ini salah satu pemilik speedboat di Tana Tidung, Rulli mengatakan akan mengikuti aturan tersebut dan dia berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan lain, seperti memberikan izin untuk mengangkut barang-barang logistik.

Baca Juga :  PT MIP ‘Sulap’ Desa Menjelutung Menjadi Desa Kakao

“Kalau memang ada aturan seperti itu, mau diapalagi kita harus mengikuti kalau memang nanti transportasi umum tidak diperbolehkan beroperasi, saya berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan kepada kami. Dengan mengizinkan kami untuk dapat mengangkut barang-barang logistik atau barang-barang kiriman, karena itu aja yang dapat membantu mencukupi kehidupan kami,” harapnya. (*)

Reporter : Dwi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *