Ancam Polisi dengan Pisau Lipat, Pencuri Ini Dihadiahi Timah Panas

NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan seorang pencuri yang beraksi di Jalan Jembatan Pasar, RT.03 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik pada Kamis (8/4) dini hari.

Dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK, melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK, sekira pukul 23.00 wita seorang perempuan yakni BM datang ke Polsek Sebatik Timur melaporkan rumah miliknya telah disusupi maling.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Pelapor memeriksa barang di dalam rumah dan mengetahui dinding rumahnya yang terbuat dari terpal dalam keadaan robek bekas digunting,” kata M. Khomaini, kepada benuanta.co.id pada Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Atas kejadian itu BM memeriksa barang yang berada dalam rumah. Betul saja, sebagian barang miliknya sudah hilang yakni 1 unit mesin genset warna biru, 1 unit ash mesin dongfeng, 1 unit kipas dongfeng, celana jeans sebanyak 3 lembar, perhiasan imitasi, dan sarung.

Khomaini menjelaskan, dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.250 juta, dan mengenai laporan tersbeut Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Tak membutuhkan waktu lama, polisi sudah mengetahui jejak pelaku yang didukung informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Jembatan Pasar, RT. 03 Desa Sungai Pancang. Polisi lantas mendatangi rumah pelaku berinisial SA (29), dan mendapati berbagai barang curian dari rumah BW.

“Pelaku ini melakukan aksinya pada dini hari, dengan cara merobek dan merusak dinding belakang rumah pelapor yang terbuat dari tarpal dengan menggunakan sebuah gunting,” jelasnya.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

SA menyimpan barang curian itu terbilang rapi, yakni disimpan di atas palfon rumah. Saat pengembangan pencarian barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan terhadap polisi menggunakan pisau lipat dan melarikan diri. Polisi yang mendapatkan perlawanan langsung melumpuhkan SA dengan timah panas.

Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*) 

 Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *