TANJUNG SELOR – Produk Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Sosialisasi Perda (Sosper) oleh setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) nya.
“Sosialisasi Perda diupayakan berlangsung setiap bulan. Seluruh anggota dewan ikut serta dalam program ini di dapil masing-masing yang dianggap perlu mendapatkan sosialisasi ini,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris kepada benuanta.co.id, Kamis 1 April 2021.
Norhayati menuturkan, Sosper itu penting dilakukan karena masih banyak masyarakat tidak mengetahui Perda yang telah dihasilkan oleh pemerintah. Salah satunya Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Menurutnya, selama ini setelah disahkan banyak masyarakat tidak tahu dengan aturan itu.
“Jadi masih ada masyarakat yang tidak tahu, makanya perlu disosialisasikan. Contohnya kita sudah ada Perda Jaminan Kesehatan yang mengatur bagaimana cara mendapatkan layanan kesehatan gratis, bagaimana mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, BPJS gratis yang iurannya ditanggung pemerintah dan lainnya, itu semua perlu disosialisasikan,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada 34 anggota dewan agar menyosialisasikan beberapa perda yang sudah disahkan sejak terbentuknya Kaltara. Pasalnya itu merupakan bagian dari pekerjaan anggota dewan dimulai dari membahas, menyetujui, mengesahkan hingga mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Banyak produk Perda yang sudah disahkan, baik dari prakarsa pemerintah maupun inisiatif DPRD yang dijadikan sebagai regulasi serta produk hukum daerah, tetapi belum diketahui oleh masyarakat. Saya juga sudah minta teman-teman dewan untuk menyosialisasikannya,” paparnya.
Adapun Perda yang disosialisasikan antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kaltara 2019-2025 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Kepemudaan.
Kemudian Perda Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Bencana.
Ada juga Perda lainnya yang disosialisasikan, di antaranya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Kemudian contoh lain juga, kita sudah punya Perda terkait masalah minuman keras, wilayah bebas rokok dan yang lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin