TANJUNG SELOR – DPRD Kaltara melaksanakan Rapat Paripurna bersama Pemprov Kaltara dalam rangka persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi dan Lambang Daerah Provinsi Kaltara, Selasa 30 Maret 2021.
Setelah semua fraksi memberikan pandangannya, kemudian DPRD Kaltara bersama Pemprov Kaltara melakukan kesepakatan. Maka 2 Raperda inipun disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Raperda ini sudah sah menjadi Peraturan Daerah, maka sudah tidak ada paripurna lagi,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris kepada benuanta.co.id.
Pihaknya pun akan membawa hasil kesepakatan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register. Direncanakan berkas itu akan diantar pada Rabu 31 Maret 2021. “Besok rencana kita akan ke Jakarta, mudah-mudahan tidak antre untuk mendapatkan nomor register,” ucapnya.
Dia mengatakan, lambang daerah yang baru sudah bisa digunakan oleh semuanya, baik di lingkungan instansi pemerintahan maupun instansi lainnya. “Dengan pengesahan ini lambang sudah bisa digunakan,” jelasnya.
Sementara hari jadi Provinsi Kaltara yang sebelumnya 22 April 2013, diubah menjadi 25 Oktober 2012 dalam rapat paripurna ini.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin