TANJUNG SELOR – Paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Hari Jadi dan Lambang Daerah Provinsi Kalimantan Utara tertunda. Seharusnya pengesahan dilakukan hari ini, Senin 29 Maret 2021, karena ada agenda lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, maka diundur dan rencananya dilaksanakan besok.
“Seharusnya hari ini (pengesahan, Red.), karena jadwal sosialisasi Perda di DPRD masih ada hari ini, maka agendanya besok. Suratnya tersebar tertanggal 30 Maret 2021,” ungkap Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris kepada benuanta.co.id, Senin 29 Maret 2021.
Dia menuturkan, paripurna Hari Jadi dan Lambang Daerah Provinsi Kaltara yang direncanakan besok, sebagai paripurna terakhir. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ya besok sudah paripurna yang terakhir. Apapun hasilnya nanti tetap dilanjutkan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register,” jelasnya.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, Raperda itu sudah tidak ada masalah. Pasalnya pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah.
“Drafnya sudah diterima oleh Kemendagri, setelah paripurna maka kita serahkan lagi ke Kemendagri,” ucapnya.
Dia mengatakan, lambang daerah itu ada sedikit penambahan item, berupa gambar burung enggang. Lalu tanggal hari jadi juga digeser ke tanggal 25 Oktober yang sebelumnya tanggal 22 April. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin