NUNUKAN – Honorer yang akan memperpanjang masa kontraknya di Kecamatan Nunukan, diwajibkan untuk mengikuti tes urine. Hal itu ditekankan untuk mencegah adanya pemakai narkoba di lingkup Kecamatan Nunukan.
Beberapa kasus narkoba seringkali terjadi di lingkungan pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan, seperti baru-baru ini salah satu ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, diamankan satuan Reskoba Polres Nunukan.
Polres Nunukan berhasil mengungkap 133 tersangka kasus narkoba sepanjang 2020. Angka tersebut menunjukkan meningkat dibanding pada 2019, hanya 121 tersangka.
Sehingga sangat penting dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pegawai honorer beserta ASN untuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan pegawai dan kantor pemerintahan.
Pemerintah Kecamatan Nunukan mengeluarkan persyaratan wajib bebas narkoba dari instansi berwenang bagi tenaga honorer sebelum menandatangai perpanjangan kontrak kerja pada 2021.
Camat Nunukan, H. Haini mengatakan perpanjangan kontrak tenaga honorer dilakukan lebih selektif. Para honorer wajib melampirkan surat keterangan sehat, terutama surat keterangan bebas narkoba ketika akan melakukan perpanjangan kontrak kerja.
“Kami bekerja sama dengan BNNK Nunukan, kerena untuk melakukan pelayanan yang baik itu harus terhindar dari narkoba,” kata H. Haini, Ahad (21/3/2021).
Sejauh ini masing-masing kelurahan juga turut melakukan tes urine terhadap para tenaga honorer. Hingga kini sudah ada 72 tenaga honorer yang melakukan tes urine. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra