NUNUKAN – Lurah, staf desa, hingga honorer Kecamatan Nunukan diwajibkan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diterangkan langsung oleh Camat Nunukan, H Haini.
Menurut dia, jika seluruh staf kecamatan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka jaminan risiko bekerja sudah terjamin.
“Sebanyak 74 orang pada April akan dibayarkan oleh kepala BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan, sedangkan bulan Mei akan dibayarkan oleh Camat Nunukan, yang perbulannya itu sekitar Rp. 5.600 per orang, bulan berikutnya tenaga honorer ini akan membayarkan sendiri,” kata H. Haini, Ahad (21/3/2021).
Tidak hanya itu, staf Desa Binusan juga akan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Desa Binusan, Ujang Fatimah dan Binusan Dalam sebanyak 35 orang Staf honorer, ditambah Ketua RT 15 orang, BPBD 5 orang, Bumdes 7 orang, LPM 5 orang dengan jumlah 67 orang.
“Semuanya saya tanggung selam 1 bulan, sama dengan tenaga honorer lainnya, jadi saya tidak pilih kasih, dan mudah-mudahan ini juga salah satu berkah saya bersedekah, namun apakah kepala BPJS ketenagakerjaan Nunukan juga akan ikut lagi satu bulanya agar sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
“Jadi sisanya ada 84 RT dari 4 kelurahan yang sudah disosialisasikan apakah mereka bersedia menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, tergantung mereka mau atau tidak,” sambungnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra