Keluar Masuk Lewat Jalur Ilegal, Satu WNA Malaysia Lengkap P21

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penyelidikan 3 WNA (Warga Negara Asing) Asal Malaysia. Satu diantaranya dinyatakan lengkap (P21) yakni berinisial AR (29), selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan pada Selasa, 16 Februari 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, Amd. IM, SH, MH, mengatakan sebelumnya AR diamankan oleh tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada 12 Desember 2020 lalu. Saat itu tersangka ingin melewati jalur ilegal di Sebatik, untuk kembali ke Tawau Malaysia.

Dari hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bahwa AR berada di Wilayah Indonesia sejak tahun 2019.

Baca Juga :  Musim Hujan, BPBD Nunukan Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor

“AR ini bekerja di pertambakan ikan di Kota Tarakan, yang berlokasi di Muara Bulungan dari Bulan November 2019,” kata Washington Saut Dompak.

Selama dia bekerja di Indonesia mendapat upah berkisar antara Rp2 juta hingga Rp 3 juta tiap bulan tergantung banyaknya hasil panen.

Hasil penyelidikan ditemukan barang bukti diantaranya Kartu Pengenal (IC) Negara Malaysia yang keabsahannya telah diverifikasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak, satu lembar tiket perjalanan domestik Tarakan-Sungai Nyamuk yang membuktikan bahwa AR sebelumnya berada di wilayah lain di Indonesia.

“Satu lembar bukti penukaran uang asing dari Rupiah ke Ringgit Malaysia yang membuktikan bahwa sebelumnya AR menggunakan uang Rupiah untuk bertransaksi jual beli di suatu tempat di wilayah Indonesia,” jelasnya

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

lanjut dia, Ar ini ingin pulang ke Malaysia sehingga melakukan penukar mata uang dari Rupiah sekira Rp493 ribu ke Ringgit Malaysia sebesar Rm140.

“Karena masuk secara ilegal sehingga TIMPORA melakukan pengamanan,” terangnya.

Atas perbuatannya itu tersangka AR dikenakan pasal 119 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kata dia, setiap orang asing yang masuk atau beruda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan, dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ajukan Rp100 Juta Dana Tanggap Bencana 2025, Biaya Tak Terduga Pemda Rp15 Miliar

AR telah mendapat keputusan ingkerah dari pengadilan dan telah melaksanakan pidana kurungan, maka setelah itu akan dijemput kembali untuk melakukan proses pendeportasian dan penangkalan.

“Setelah selesai menjalani kurungan, kita jemput kembali baru kita pulangkan ke negara asalnya,” jelasnya.

Sedangkan dua orang WNA, satunya sudah masuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit, sedangkan satunya tinggal menunggu konfirmasi peryataan dari Konsul Malaysia di Pontianak mengenai setatus kewarganegaraan. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *