TANJUNG SELOR – Dari pengembangan kepolisian terhadap pelaku pencurian yang mengaku sebagai petugas Dinas Sosial (Dinsos), Abdi Patra, Polisi mendapatkan hasil yang menarik, pasalnya pelaku yang hanya bekerja sendiri, namun memiliki lokasi dan sasaran korban yang banyak.
“Pelaku kita amankan pada hari Minggu 7 Maret 2021 di Jalan Sengkawit. TKP di Bulungan ada 10 titik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faisal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Kamis 11 Maret 2021.
BACA BERITA TERKAIT:
Kata dia, pelaku sendiri beraksi dengan menyasar korban dari golongan kurang mampu. Saat menanyakan di mana saja lokasi pencuriannya, pelaku sudah tidak mengingatnya. Selain di Bulungan, pelaku juga beraksi di Malinau sebanyak 2 TKP dan di Kabupaten Berau Kaltim ada 12 TKP.
“Untuk TKP di Bulungan antaranya Molding Jalan Jelarai Raya berupa 1 unit handphone VIVO dan uang tunai Rp 5.000.000, penjual buah Jalan Serindit kerugian uang tunai Rp 4.000.000, warung Jalan Jelarai kerugian uang tunai Rp 300.000, di rumah kayu Jalan Jelarai kerugian 1 unit handphone OPPO, warung depan Kantor Bupati Jalan Jelarai Raya kerugian 1 unit handphone senter Nokia Hitam,” sebutnya.
“Lalu di Jalan Buluh Perindu ada 4 TKP dengan kerugian masing-masing uang tunai Rp 400.000, uang tunai 1 unit handphone senter Nokia, uang tunai Rp 800.000 dan 1 Unit HP Samsung putih, kerugian 1 unit handphone VIVO. Kemudian penjual kacang depan Pasar Induk kerugian Rp 800.000,” tambahnya.
Dia menuturkan, Abdi Patra merupakan warga Jalan Hasanudin, RT 14, Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, juga sebagai residivis kasus narkoba di Berau. Di mana modus operandi pelaku berpura – pura sebagai petugas dari Dinas Sosial dengan mendatangi rumah warga di siang hari.
“Pelaku ini memanfaatkan kelengahan pemilik warung dan pemilik rumah, ketika korban sibuk pelaku pun menjalankan aksinya mengambil barang berharga berupa uang, dompet dan handphone,” ujar Faisal.
Hasil penyelidikan tim Resmob, pelaku berada di Tanjung Selor sudah sekitar 1 bulan lebih. Lalu pelaku tidak memilik tempat tinggal yang tetap sehingga pelaku menginap di hotel atau penginapan dengan cara berpindah-pindah.
“Saat di tempat pelaku dan dilakukan penangkapan didapati beberapa BB berupa handphone hasil curian. Jadi handphone itu hanya disimpan saja tidak digunakan dan tidak dijual. Pelaku hanya menggunakan uang hasil pencuriannya untuk main judi game online, membayar hotel dan kebutuhan sehari-harinya,” bebernya.
Dari tangan pelaku diamankan 2 buah kartu Indonesia sehat, 2 buah ATM BNI, 1 buah ATM BPD, 2 buah ATM BRI, 1 buah handphone Vivo warna biru,1 buah handphone Vivo warna hitam, 1 buah handphone Samsung warna putih, 1 buah handphone oppo warna Rose gold, 1 buah dompet coklat, 1 buah dompet hitam, uang tunai Rp.60.000, 1 unit motor Honda blade, 1 buah tas warna hitam, 1 buah handphone senter Samsung dan 1 buah handphone senter Nokia.
“Rencana tindak lanjut kita akan melakukan pengembangan terhadap 7 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Bulungan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin