NUNUKAN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC mengamankan lima orang dan satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga pengedar sabu dan pengkonsumsi, di Desa Liang Butan, kecamatan Krayan Induk, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (26/2) hari kemarin.
Setelah Diamankan kelimanya langsung dikirim ke Nunukan dari Krayan menggunakan pesawat.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, ini adalah bentuk komitmen dalam memerangi peredaran Narkoba.
Priyambodo mengatakan, pada hari Kamis, 25 Februari 2021, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Pos Long Bawan dibantu Aparat kewilayahan, berhasil menangkap lima orang terduga pengedar dan pengguna narkoba golongan I jenis Sabu-sabu seberat 4,26 gram.
Kelima orang ini diketahui berinisial P (33), M (24), RM (36), SK (34), H (35), dan masing-masing membawa paket (2,60 gram),(0,06 gram), (0,85 gram), (0,75 gram), Total berat BB : 4,26 gram.
“Kelimanya ini jaringan Narkoba dari Tarakan yang mencoba melakukan peredaran di wilayah Krayan,” kata Priyambodo, Sabtu (27/2/2021)
Penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat kepada anggota Pos Long Bawan, atas kecurigaan bahwa ada sebuah rumah yang dihuni oleh kelima tersangka melakukan aktifitas yang tidak wajar, yang diduga aktifitas transaksi Narkoba.
Dari laporan tersebut, Danpos Lettu Arh Angga guruh beserta anggota pos, langsung berkoordinasi dengan aparat wilayah setempat untuk melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan atas laporan pengaduan masyarakat tersebut.
Penggeledahan pada saat itu di pimpin Danpos Lettu Arh Angga Guruh beserta lima Anggota Pos dan Camat Krayan, dan juga dibantu pihak Polsek Krayan, langsung menuju lokasi dan melaksanakan penggeledahan, dari hasil penggeledahan didapat kelima orang tersangka dan paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4,26 gram didalam rumah tersebut, kemudian kelima orang tersangka di bawa ke Pos Long Bawan untuk diambil keterangan dan pendataan.
Mereka ini selain pengedar juga pemakai, warga krayan namun biasanya di tarakan mereka beroperasi.
Priyambodo menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama semua pihak, dan juga khususnya bentuk dari kepercayaan masyarakat kepada TNI untuk senantiasa selalu bersama-sama menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan damai di wilayah perbatasan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 bungkus ukuran sedang warna transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,26 gram, 1 buah dompet, 1 ATM BPD, 8 Unit handphone, Uang Sebesar Rp. 2.230.800, 7 Buah alat hisap, 2 buah Bong alat hisap, 1 buah Paspor Lintas Batas, 2 Buah Buku tabungan, 4 buah Korek api, 1 buah Kartu Memori, selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan ke Polres Nunukan,” jelasnya.
“Mereka pengedar dan pemakai juga, warga Krayan tapi biasanya di tarakan mereka beroperasi. Dari hasil keterangan yang kita ambil,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli