Makassar – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, di rumah jabatannya, di Jalan Sungai Tangka, kota Makassar, Sabtu dini hari (27/2/2021), membuat geger warga Sulsel. Sebab selama ini Nurdin Abdullah dikenal sebagai sosok pejabat yang bersih dari kasus korupsi.
Dari data yang dihimpun, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Nurdin Abdullah tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp51,356 miliar.
Melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel. Adapun harta Nurdin Abdullah terdiri dari 54 tanah senilai Rp49,368 miliar yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng.
Nurdin Abdullah juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 300 juta. Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 271,3 juta, kas dan setara kas Rp 267,4 juta serta harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.
Dengan total harta kekayaan senilai Rp51,357 miliar, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp 1,25 juta. Dengan demikian total hartanya adalah Rp 51,356 miliar.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Ali Fikri mengaku, Nurdin Abdullah diamankan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, kota Makassar, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, (27/2/2021).
“Benar KPK melakukan tangkap tangan, kepala daerah di Sulawesi Selatan, ” kata Ali Fikri melaui sambungan via telepon.
Menurut Juru bicara lembaga anti rasuah ini, bahwa dari OTT tersebut pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertegas status dari Gubernur Nurdin Abdullah.
“Nanti detailnya kita informasikan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. 1 x 24 jam KPK tentukan sikap, apakah ditemukan bukti sehingga bisa ditingkatkan penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, ” tegas Ali Fikri. (*)
reporter :akbar