TARAKAN – Pemkot Tarakan terus berupaya dalam kinerja menertibkan serta mengawasi juru parkir. Kedepannya seluruh juru parkir akan di awasi langsung oleh kelurahan sebagai ujung tombak penertiban parkir.
Saat ditemui, Walikota Tarakan dr Khairul menyampaikan, titik vital tempat-tempat yang sering di kunjungi perlu mendapatkan perhatian khusus soal parkir. Maka dari itu, penting yang paham yaitu kelurahan untuk mengatur, menertibkan hingga mengawasi juru parkir yang ada di daerahnya.
‘’Teknis pengelolaan juru parkir masih di bawahi Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan. Jadi teknis ini berupa pembinaan dan penataan infrastruktur parkir. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya, Jumat (24/2/2021).
Khairul mengungkapkan, seperti kawasan padat atau sering di kunjungi. Misalnya, Pantai Amal itu di bawah Dinas Pariwisata. Kalau yang di sarana pasar itu berarti di bawah Dinas Perdagangan ini akan menjadi evaluasi juru parkir.
Ia pun menyoroti mengenai E-Parking yang nantinya akan di kelola Dishub Tarakan dan Dinas Komunikasi dan Informasi membantu dalam mengelola aplikasi atau teknologi dalam pelaksanannya.
‘’Alhamdulillah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2021 mencapai Rp 83 miliar berkat kerja sama semua OPD di Tarakan dan hasil dari juru parkir,’’ terangnya.
Terakhir, dr Khairul menyampaikan, target PAD parker 2021 masih Rp 11 miliar sama dengan target tahun lalu. Tetapi dalam pelaksanaannya PAD Parkir 2021 hanya mencapai Rp 2 miliar dan perlu di evaluasi agar mencapai target.
Di sebabkan oleh beberapa faktor, lanjutnya, termasuk retribusi dan pengelolaannya dan ini yang akan menjadi pekerjaan besar kelurahan untuk memaksimalkan potensi parkir.
“Salah satu alasan utama kenapa di alihkan ke kelurahan agar bisa memperbaiki retribusi parkir ini, mudahan kedepannya lebih baik lagi,” tutupnya.(*)
Reporter: Reza Munandar
Editor: Ramli