Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya masih di bawah umur. Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial, IL (33 tahun) perempuan, AA (21 tahun) laki-laki dan seorang pelajar berinisial FH (16 tahun) laki-laki.
“Adapun barang bukti yang kita amankan beberapa paket besar sabu-sabu, setelah kita melakukan penimbangan beratnya mencapai satu kilogram,” kata Witnu Urip saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Rabu (24/2/2021).
Witnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima petugas pekan lalu. Setelah mendalami, para terduga pelakup teridentifikasi, kemudian ditindak lanjuti.
Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kota Makassar. Polisi lebih dulu menangkap IL dan FH di Jalan Kalampeto, Kecamatan Makassar. Kemudian, AA ditangkap di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini.
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita barang bukti tiga paket besar sabu dan ratusan butir obat berbahaya yang disimpan di dalam kardus. “Ditumpuk dengan susu, sabun deterjen, dengan coklat. Umumnya bahan makanan,” ungkap Witnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, beber Witnu, sabu dan obat-obatan dikirim dari luar Sulsel melalui jalur laut. Seluruh bahan haram tersebut, rencananya akan diedarkan sebagian besar di wilayah Kota Makassar hingga ke beberapa daerah lain di Sulsel.
“Kemungkinan ada hubungannya jaringan sindikat-sindikat internasional. Sementara mau diedarkan di kalangan pemuda di Kota Makassar dan bandar-bandar kecil di sini. Ini lewat jalur laut masuknya,” papar Mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini.
Hasil interogasi, dijelaskan Witnu, ketiga pelaku mendapat bayaran jutaan rupiah untuk setiap paket kiriman sabu yang berhasil diedarkan ke sejumlah bandar. “Nanti kita lakukan pengembangan lagi, peran dan lamanya berbisnis, dan jaringan disini,” ucapnya.
Dia menjelaskan ketiganya sudah lama berkawan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki, siapa sebenarnya pemasok narkoba untuk ketiganya. Polrestabes Makassar, meminta bantuan Polda Sulsel untuk mengungkap dalang dibalik kasus ini. “Masih akan kita kembangkan lagi,” tegas Witnu.
Ketiganya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, atau Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam, penjara maksimal semumur hidup.(*)
Reporter : akbar