NUNUKAN – Peredaran sabu-sabu sebanyak 21,2 gram berhasil digagalkan oleh Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama anggota Satgas Marinir, Jumat 22 Januari 2021, sekira pukul 22.00 Wita, di Jalan TVRI, RT. 08, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
Pemilik sabu 21,2 gram ini diketahui berinisial Ho (27), wagar Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, yang saat itu disimpan di dalam amplop.
Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK, mengatakan, pengaman Ho ini berawal dari anggota Satgas Marinir yang saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika golongan I jenis sabu. Pria itu mengunakan sepeda motor dengan nomor polisi KT 5363 SI di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satgas Marinir melakukan kordinasi dengan personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran.
“Dari informasi itu, personel kami Polsek Sebatik Timur beserta anggota Satgas Marinir langsung menuju ke Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang untuk melakukan pengejaran. Sekitar jam 21.50 Wita, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta anggota Satgas Marinir mencoba mendekati dan memberhentikan pria tersebut. Namun dia melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang sedang digunakannya,” kata IPTU M. Khomaini kepada benuanta.co.id, Sabtu (23/1/2021).
Lanjut dia, sekira pukul 22.00 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan pria tersebut yang membawa sabu di Jalan TVRI, RT. 08, Desa Sungai Pancan, tepatnya pendakian menuju Radio RRI.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses pendalaman, dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut. (*)
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 bungkus ukuran sedang warna transparan diduga berisi narkotika gol i jenis sabu dengan berat bruto ± 21,2 Gram
– 1 buah dompet kecil warna hitam abu-abu
– 1 unit sepeda motor mio Soul warna hijau hitam
– 1 unit handphone merek G-Plus warna hitam
– 1 buah amplop warna putih
Repotrer: Darmawan
Editor: M. Yanudin