Lampaui Target, Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sebesar Rp 51,8 M

TANJUNG SELOR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan merilis penerimaan bea dan cukai di Tarakan dan Nunukan tahun 2020. Dari target Rp 39.305.884.000, berhasil melampaui sebesar Rp 51.865.101.120, sehingga realisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 131,95%.

“Dari Tarakan bea masuk sebesar Rp 12.848.185.120 dan bea keluar sebesar Rp 18.118.635.000 jumlahnya Rp 30.966.820.120. Sedangkan Nunukan bea masuk sebesar Rp 13.811.528.000 dan bea keluar sebesar Rp 7.086.753.000 jumlahnya Rp 20.898.281.000,” ungkap Kepala KPPBC Tarakan Minhajuddin Napsah, kepada benuanta.co.id.

Kemudian pungutan negara atas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Ekspor tahun 2020 mencapai Rp 213.505.808.131. Terbagi atas bea dan cukai sebesar Rp 51.865.101.120 sedangkan pajak sebesar Rp 161.640.707.011.

Baca Juga :  Penumpang di Nunukan Meningkat 33 Persen Jelang Nataru

“Sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp 213,5 miliar lebih besar dibandingkan tahun 2019 hanya Rp 193,4 miliar,” jelasnya.

Untuk devisa, dia mengatakan devisa ekspor -29,55 % yakni US$ 2.209.232.808 dan devisa impor 47,63 % yakni US$ 85.476.887. Kata Minhajuddin, kegiatan ekspor 2020 banyak merupakan komoditi batu bara, hasil tembakau, dan hasil perikanan yang sebagian besar diekspor ke negara China, India, Republik Korea dan Malaysia.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Perceraian di Nunukan Terjadi 260 Kasus, Ekonomi jadi Penyebabnya

“Sedangkan kegiatan impor 2020 paling banyak hasil tembakau, batubara, generator, mesin dan kapal yang diimpor dari Singapura, China, Rusia, Malaysia dan Vietnam,” sebutnya.

Dalam bidang pengawasan KPPBC Tarakan dan Nunukan telah beberapa kali melakukan penindakan. Sepanjang tahun 2020 telah diterbitkan 124 surat bukti penindakan (SBP).

Pada bea dan cukai Tarakan kategori pelanggaran yaitu Narkotika Psikotropika Prekursor (NPP) ada 6 senilai Rp 17.191.000.000, cukai ada 14 senilai Rp 21.455.400, patroli laut ada 5 senilai Rp 18.025.000 dan lainnya ada 20 senilai Rp 454.759.000.

Baca Juga :  Menko Zulhas Optimistis Penghentian Impor Gula Terlaksana pada 2025

Kemudian bea dan cukai komoditi yakni NPP ada 1, pupuk ada 1, ballpress ada 4, bahan pokok ada 1, kosmetik ada 1, hasil tembakau ada 46, mesin kendaraan ada 1, obat ada 2, karpet ada 15, daging ada 4, makanan ada 1 dan tanduk rusa ada 2 dengan nilai Rp 281.633.800.

“Dengan rincian 45 SBP pada KPPBC Tarakan dengan nilai Rp 17.685.239.400 dan 79 SBP di KPPBC Nunukan senilai Rp 281.633.800,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *