MALINAU – Banyaknya jumlah pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai non-ASN, di kabupaten Malinau. Tentunya, dikhawatirkan akan menimbulkan sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh para pelamar.
Pasalnya, jumlah formasi yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, tidak sebanding dengan jumlah berkas pelamar yang diterima.
“Formasi yang dibuka ada 3000an formasi, tapi berkas pelamar yang masuk hampir 7000an, jelas kita harus teliti dalam melihat berkas pelamar nantinya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus,.M.Si.
Bahkan Ernes juga menegaskan, ia tidak segan untuk menindak secara langsung dengan tegas, jika adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pelamar, seperti pemalsuan dokumen administrasi dalam berkas lamaran.
“Jika ada yang melamar lebih dari 1 instansi, mungkin akan kita tindak ringan saja. Tapi jika ada, yang ketahuan menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) palsu, makan akan kita tindak keras hal itu,” tegasnya.
Hal ini dinyatakan oleh Ernes, menyusul adanya laporan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan. STR sendiri merupakan salah satu syarat wajib, bagi para tenaga kesehatan yang mengikuti seleksi penerimaan pegawai non-ASN, karena STR juga merupakan surat ijin melakukan perawatan kepada pasien.
“STR ini sangat penting untuk tenaga kesehatan dan mereka kita anggap melanggar aturan jika memalsukannya. Tentu, bisa kita berhentikan langsung jika memang ada terjadi,” ujar Ernes lagi.
“Karena apa, yang kita takutkan ketika mereka tidak memiliki STR dan ada pasien yang membutuhkan mereka, tentu akan beresiko sekali hal ini. Makanya akan kita tindak tegas jika ada yang kedapatan menggunakan STR palsu,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







