TANJUNG SELOR – Kondisi perpajakan tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Utara realisasinya cukup tinggi. Untuk wilayah Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Tarakan yang melayani Tarakan dan Nunukan target Rp 703.189.659.000. Lalu wilayah KPP Pratama Tanjung Redeb meliputi Bulungan, Malinau dan Tana Tidung targetnya Rp 630.303.213.000.
“Untuk gabungan kedua KPP sehingga target di Kaltara mencapai 1.333.492.872.00,” ungkap Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon kepada benuanta.co.id, kemarin.
Dia merincikan, dari target KPP Pratama Tarakan Rp 703.189.659.000, realisasinya sebesar Rp 703.008.715.271, persentase capaian bruto terhadap target 99,97 persen. Restitusinya sebesar Rp 29.333.024 629, penerimaan netto sebesar Rp 673.675.690.642 sehingga persentase capaian netto terhadap target 95,80 persen.
Lalu target KPP Tanjung Redeb Rp 630.303.213.000, penerimaan bruto sebesar Rp 580.408.735.076, persentase capaian bruto terhadap target 92,08 persen. Restitusinya sebesar Rp 46.066.185.703, penerimaan netto sebesar Rp 534.342.549.373 sehingga persentase capaian netto terhadap target 84,87 persen.
“Untuk Kartara target Rp 1.333.492.872.00, penerimaan bruto sebesar Rp 1.283.417.450.347, persentase capaian bruto terhadap target 96,24 persen. Restitusinya sebesar 75.399.210.332, penerimaan netto sebesar 1.208.018.240.015 sehingga persentase capaian netto terhadap target 90,59 persen,” sebutnya.
Dia mengatakan, untuk kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk KPP Pratama Tarakan mencapai 95,95 persen. Hal itu terlihat dari wajib pajak (WP) terdaftar wajib SPT sebanyak 37.944 WP, dengan WP lapor SPT sebanyak 35.667 WP.
Sementara di KPP Pratama Tanjung Redeb, kepatuhan pelaporan dari WP terdaftar wajib SPT ada 22.860 WP. Kemudian WP yang lapor SPT hanya 14.447 WP, sehingga realisasi hanya 63,20 persen.
“WP terdaftar wajib SPT di Kaltara ada 60.804 WP, lalu WP lapor SPT ada 50.114 WP dengan realisasi kepatuhan hanya 82,41 persen. Hal ini juga karena dampak Pandemi Covid-19, wilayah kerja yang luas, jaringan transportasi dan komunikasi terbatas serta kesadaran yang masih kurang,” paparnya.
Sementara itu, rencana kegiatan tahun 2021, untuk melakukan peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. Ini berupa optimalisasi pemanfaatan data antara lain pada DPKAD, DP2RD, DPMPTSP, tenaga kerja, Perikanan dan Kelautan, Pekerjaan Umum, pertanian atau perkebunan dan desa atau kecamatan.
“Kita juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan KSWP pada DPMPTSP untuk meningkatkan kepatuhan pajak pusat dan daerah,” ucap Gerrits.
Pihaknya juga akan melakukan peningkatan kepatuhan pelaporan SPT tahunan bagi ASN dan kelompok-kelompok usaha binaan atau mitra Pemerintah Daerah. “Serta penjajakan kemungkinan pelaksanaan join visit atas Wajib Pajak pusat dan daerah,” bebernya.
Kemudian melakukan peningkatan pengawasan sektor unggulan, berupa pemanfaatan data pengelola lahan tambak, pemanfaatan data kepemilikan Sarang Burung Walet dan pemanfaatan data pemenang layanan pengadaan secara elektronik. Serta pemanfaatan data perkebunan dan perdagangan kelapa sawit.
“Kita juga rencanakan melaksanakan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dengan melakukan kerja sama dengan setiap kelurahan atau desa. Itu berupa pengawasan data UMKM dan sosialisasi atau pendampingan pengisian SPT bagi Koperasi Unit Desa (KUD) maupun petani sawit,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin