NUNUKAN – Meningaktnya kasus positif Covid-9 di Kabupaten Nunukan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegah penularan dan penyebaran virus di Kabupaten Nunukan. SE ini telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2021 oleh Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid selaku Ketua Tim Gugus Tugas.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Nunukan dan memperhatikan perkembangan kondisi dan kenaikan Kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan saat ini. Di mana Kabupaten Nunukan secara nasional berada pada Zonasi Risiko Tinggi (zona merah).
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, dikatakan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE yang dikeluarkan Satgas Gugus Tugas Covid-19 ini agar menjadi perhatian seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Nunukan.
“Ada beberapa poin yang kita tegaskan, itu berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri dan Menko beberapa waktu lalu. Ini akan kita edarkan juga dari Gugus Tugas Kabupaten Nunukan. Jam malam akan kita berlakukan kembali untuk kafe dan restoran, bahkan tempat yang biasa mengupul orang banyak itu pada pukul 19.00 wita,” kata Laura kepada benuanta.co.id, Sabtu (9/1/2021).
Lanjut Bupati, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat melakuan pencegahan dari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Sedang acara yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak akan ditiadakan dulu, dan tidak akan diberikan izin, mengingat situasi Covid-19 semakin signifikan di Nunukan.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 maka dengan ini disampaikan beberapa poin, yakni;
1. Operasional Rumah Makan, Restoran, kafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 wita dan setelahnya menggunakan system Take Away (pesan dan bungkus/tidak makan di tempat). Kebijakan ini mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 (14 hari) dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
2. Untuk operasional tempat wisata, Sarana hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotek, Karaoke dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 wita dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan.
3. Bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung waiib mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat usah di Kabupaten Nunukan.
4. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan melarang aktivitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk di antaranya adalah acara resepsi pernikahan, akikah, perayaan ulang tahun dan acara sejenisnya.
5. Kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa agar mengaktifkan kembali Posko Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing dalam rangka pengendalian pencegahan penularan Covid-19
6. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan Aparat TNI/POLRI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 dan Ketentuan-ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin