TANJUNG SELOR – Setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, bagi masyarakat kurang mampu, mahasiswa hingga pelajar, bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.
Hanya saja, untuk layanan itu di Polres Bulungan belum diberlakukan. Karena masih menunggu instruksi dari pusat. “Sebenarnya kalau sudah ada arahan seperti surat mudah kita laksanakan. Karena ini juga masih diatur oleh Korlantas,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Lantas IPTU Rully Zuldh Fermana kepada benuanta.co.id.
Kata dia, untuk regulasi masih terus dipertimbangkan. Karena pemberian SIM gratis ini ada ketentuan yang diberikan kepada kelompok tertentu. Sehingga tidak bisa gegabah dalam memberikan bantuan tersebut. “Masih dikaji, jangan sampai salah sasaran, seperti bantuan Covid-19 kemarin yang tidak tepat,” jelasnya.
Rully mengatakan, untuk persediaan blanko dan tinta riborn masih sangat banyak. Justru nantinya yang membuat petugas bekerja keras dari praktik di lapangan. Diprediksi bakal membludak, apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini praktik hanya diadakan 2 kali seminggu.
“Kemungkinan di praktiknya nanti yang membludak, apalagi masyarakat tahu akan gratis, pasti banyak yang datang. Tapi kita akan kualifikasikan juga tidak semua bisa,” ucapnya.
Lalu jika berlaku, petugas tidak akan melupakan untuk mengingatkan protokol kesehatan. Sehingga akan lebih ketat dalam melayani masyarakat. “Cara kita akan memberikan nomor antrean kepada pembuat SIM,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin