Ancam Gunakan Senjata Tajam, Pria Ini Setubuhi Bunga

NUNUKAN – Kasus asusila kembali terjadi di Kabupaten Nunukan. Kali ini lokasi kejadian di Kecamantan Sebatik Utara. Seorang pria berinisial U (38) diamankan oleh Polsek Sebatik Timur akibat mencabuli Bunga-bukan nama sebenarnya.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK., SIK, mengatakan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 34/X2020/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebtim tanggal 27 Oktober 2020, dan baru berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur.

Senjata tajam yang digunakan pelaku ikut diamankan.

Dijelaskan IPTU M. Khomaini, kejadian itu bermula dari tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat melalui tiang rumah dan kemudian masuk lewat pintu belakang dengan cara mencungkil palang kayu pintu belakang.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Fungsional, Wabup Nunukan Ingatkan soal Komitmen

Pada bulan lalu, tepatnya hari Selasa (27/10/2020) sekira pukul 03.00 wita, Bunga yang dalam keadaan tertidur kemudian terbangun ketika U sudah berada di atas tubuhnya. Sambil mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam (sajam), pelaku pun menyetubuhi Bunga.

“Usai menyetubuhi, Bunga meminta izin untuk membuang air kecil, lalu dia mengambil kesempatan tersebut untuk melarikan diri lewat pintu belakang rumah. Atas kejadian tersebut, Bunga melapor ke kantor Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut,” kata M. Khomaini kepada benuanta.co.id, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :  Pengelola Pelampung Rumput Laut Lokal Kecewa Pemkab Nunukan Beli Pelampung dari Jawa

Dari laporan itu, Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi pada 6 Januari 20201 terkait keberadaan tersangka yang merupakan diduga Pelaku Pemerkosaan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/34/X/2020/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebtim tanggal 27 Oktober 2020. Bahwa pelaku kejahatan tersebut sedang berada di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menghubungi Ketua RT. 01 Desa Seberang, yakni Bety untuk mendampingi dan memastikan bahwa posisi tersangka benar-benar berada di wilayah Indonesia.

Sekira Pukul 21.20 Wita, anggota Unit Reskrim bersama dengan ketua RT. 01 Desa Seberang, tiba di lokasi yang dimaksud bersama Ketua RT.01 Desa Seberang, memastikan bahwa apa benar posisi tersangka sedang berada di Wilayah Indonesia. Unit Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berjalan di gang yang merupakan wilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia saat itu.

Baca Juga :  BPBD Nunukan Ingatkan Jangan Buang Sampah Sembarangan Bisa Sebabkan Banjir

Jadi pada 21.30 Wita, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk ditindak lanjuti. “Pelaku ini melakukan pemerkosaan lantaran  merasa sakit hati kepada korban,” ujarnya. (*)

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *