TARAKAN – Malam perayaan Natal 2020, Karantina Pertanian Tarakan kembali menerima daging Alana dari hasil penangkapan Polres Tarakan, seberat 1,9 ton yang berasal dari Sebatik dan tidak dilengkapi sertifikat karantina, Jumat (25/12/2020).
Pengungkapan daging yang tak mengantongi izin dari Karantina itu bermula saat aparat Kepolisian menerima adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada sejumlah orang sedang melakukan bongkar muat barang yang mencurigakan di pelabuhan rakyat Jalan Hasanudin tanggal 24 Desember 2020 malam hari.

Adanya laporan itu, Tim Tipiter Polres Tarakan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan barang bukti tersebut, dan oleh Polisi juga barang bukti daging kemasan itu langsung diserahkan ke Karantina Pertanian Tarakan.
Pejabat Medik Veteriner Karantina Pertanian Tarakan, drh. Berlian segera melakukan pemeriksaan media pembawa berupa daging Alana yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Setiap orang yang memasukkan media pembawa antar area wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina,” ujar Pejabat Medik Veteriner Karantina Pertanian Tarakan, drh. Berlian, kepada benuanta.co.id.
Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Tarakan, drh. Akhmad Alfaraby mengapresiasi kerja sama antara Polres Tarakan dan Karantina Pertanian Tarakan. Sebab, berkat koordinasi yang baik, penyelundupan daging ilegal itu dapat digagalkan.
“Semua ini dapat berjalan dengan baik karena adanya koordinasi yang kuat antara Polres Tarakan dan Karantina Pertanian Tarakan. Saya harap kerja sama yang baik ini akan terus dapat dilakukan guna memastikan bahan pangan yang masuk ke wilayah Tarakan aman dan terjamin,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







