Mendes PDTT : Bantuan Padat Karya Dilarang Pakai Pihak Ketiga

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pemanfaatan sisa dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tidak boleh menggunakan unsur pihak ketiga.

“Nah ini terus kita ingatkan supaya jangan menggunakan dana desa dengan cara pihak ketiga,” kata Abdul dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Gus Menteri mengatakan dana yang masih tersedia itu hanya boleh digunakan dengan dua cara, yaitu PKTD dan Swakelola.

Baca Juga :  Kemensos Tingkatkan Jaring Pengaman Sosial Antisipasi Kenaikan PPN

“Ini yang terus kita gembor-gemborkan, karena masih kita temukan beberapa kasus dipihakketigakan. Meskipun dengan cara yang halus,” kata dia.

Namun begitu, dia tetap membolehkan penggunaan dana desa melalui pihak ketiga dengan catatan harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten.

“Kecuali, betul-betul pekerjaannya sangat kompleks dan itu harus didampingi oleh dinas cipta karya di tingkat kabupaten,” kata dia.

Baca Juga :  Prabowo akan Ground Breaking Proyek IKN ke-9 Senilai Rp6,5 Triliun

Ia mengatakan per 4 November 2020, sisa Dana Desa yang masih tersedia Rp34,6 triliun.

Setelah dikurangi oleh BLT Dana Desa, kata dia, maka total anggaran yang masih tersedia mencapai Rp24,4 triliun. Sisa itu akan difokuskan untuk program PKTD.

“Nah PKTD ini ada dua model, pertama PKTD model infrastruktur. Kedua, PKTD model produktif,” katanya. (ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *