Diduga Cermarkan Nama Baik & Ujaran Kebencian, Generasi Muda ZIYAP Laporkan Akun FB Maryam Adinda

TARAKAN – Partisipan Generasi Muda ZIYAP melaporkan akun madia sosial (medsos) Facebook (FB) yang memposting ujaran kebencian dan mengandung unsur fitnah terhadap pasangan calon Gubernur Kaltara nomor urut 3, Zainal Arifin Paliwang di grup Facebook “Peduli Kalimantan Utara”, Kamis (29/10/2020) sore tadi.

Ibnu Daud, anggota Generasi Muda ZIYAP menyampaikan, pihaknya mendapatkan postingan dari akun dengan nama Maryam Adinda tersebut kemarin malam.

“Dari itu kita memutuskan untuk laporkan ini. Karena memang kita lihat juga adanya potensi hoaks, pencemaran nama baik, dan ujaran kebenciannya juga dapat di situ (postingan). Dari laporan kita ini semoga pihak berwenang dapat menyelesaikan perihal ini supaya kedepanya momentum Pilgub ini dapat berjalan dengan damai lah. Tanpa adanya isu-isu yang semakin memanaskan perjalanan Pilkada ini,” ujar Ibnu Daud kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie
Akun FB Maryam Adinda yang memposting status diduga bermuatan ujaran kebencian.

Kata dia, akun Maryam Adinda itu menggunakan foto latar salah satu Paslon di Pilgub Kaltara 2020. “Kita lihat yang memposting itu ada juga tertera (foto) salah satu paslon. Sehingga berpotensi memicu masing-masing partisipan. Tapi kita serahkanlah kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Secara bersamaan, salah satu kuasa hukum ZIYAP, Dr. Alex Chandra, SH., MH yang turut mendampingi menjelaskan, konteks akun yang menyebarkan hoaks tersebut sangat rawan. Terlebih dalam masa kampanye Pilgub Kaltara ini.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tarakan Tertibkan Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Kayan 2026

“Ini kalau tidak diantispasi secara hukum, rawan sekali perpecahan di bawah ini. Artinya loyalis masing-masing akan bergerak. Setelah kita baca (postingan) itu, hampir 80 persen masuk deliknya itu. Jadi jelas masuk ranah Undang-Undang ITE, dan biarkan sub seksi IT yang men-tracing itu sampai di mana, subjek hukumnya siapa yang bermain di belakang itu. Karena di balik itu semua ada gambar paslon tertentu juga. Kalau kita kontra terhadap menyelidiki sesuatu yang sangat mendalam, jangan-jangan anomim ini dia bermain dengan sesuatu lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Soroti Kendala Program MBG di Tarakan Timur

“Kalau kita kontra secara hukum lagi dari pihak sebelah yang sudah terpampang apakah itu sebenar-benarnya dari paslon itu, kita tidak tahu juga kan. Makanya kita ambil titik netral, biarkan penegak hukum Polres Tarakan, melalui unit cybernya yang memeriksa itu secara hukum, itulah cara yang beradab. Sebab, terus terang dari paslon kita dirugikan sekali karena menyebut nama beliau (Zainal) kan. Kalau tidak hati-hati ini akan berbenturan, makanya sore ini kita laporkan,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Siapapun yang menebarkan kebencian,itu tidak boleh dibiarkan karena akan bisa menciptakan suasana yang kurang kondusif dan keamanan dimasyarakat bisa menjadi tidak aman agar bagi bpk penegak hukum supaya benar-benar menertibkan orang orang yang kerjanya menebarkan rasa kebencian.