Ratusan Ribu Kilogram Telur Asal Sulawesi Penuhi Kebutuhan Protein Hewani Perbatasan

NUNUKAN – Pejabat Karantina Pertanian Tarakan menyambut kedatangan KM Thalia dari Parepare di Pelabuhan Tonuntaka, untuk melakukan pemeriksaan terhadap media pembawa yang dilalulintaskan. Salah satu media pembawa yang rutin dilalulintaskan dari Sulawesi ke Nunukan yaitu telur ayam.

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby menyampaikan, bahwa pangan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pihaknya melalui Karantina Pertanian Tarakan memastikan komoditas pertanian yang dilalulintaskan bebas dari HPHK dan OPTK. Namun sebelum dilalulintaskan, pelaku usaha wajib mengantongi sertifikat pelepasan karantina hewan (KH-14).

Sekadar informasi, telur ayam merupakan salah satu sumber protein hewani yang murah dan mudah untuk didapatkan. Sebagian besar kebutuhan telur ayam konsumsi di perbatasan Indonesia-Malaysia ini masih disuplai dari Sulawesi.

Berdasarkan data IQFAST pada bulan September 2020 lalu. Telur dari Sulawesi yang masuk ke wilayah Nunukan berjumlah setidaknya berjumlah 167.100 Kilogram. Dari itu, pejabat karantina hewan pun rutin melakukan pemeriksaan berupa ketersesuaian fisik dan dokumen karantina dari daerah asal, keutuhan dan sanitasi telur sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pelepasan karantina hewan (KH-14).

Baca Juga :  Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

“Sertifikat KH-14 adalah sertifikat pelepasan karantina hewan yang diterbitkan di tempat pemasukan. Dalam hal ini Karantina Pertanian Tarakan wilayah kerja Nunukan,” ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby saat dihubungi benuanta.co.id, Kamis (29/10/2020).

Namun, jika pelaku pengiriman tak melengkapi Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12), pihaknya juga berkewenangan untuk melakukan penolakan agar muatan tersebut tak diturunkan.

“Kalau tidak dilengkapi oleh KH-12 dari daerah pengeluaran, dalam hal ini Karantina Pertanian Parepare. Maka akan dilakukan penolakan sesuai UU No. 21 Tahun 2019,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Laura Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Atau juga, lanjut Akhmad Alfaraby, barang yang dikirim ke Nunukan ini nantinya akan ditahan sementara waktu hingga pemilik mampu menunjukan sertifikat KH-12 tersebut.

“Jika pemilik barang menyanggupi bisa menunjukkan sertifikat KH-12 dari daerah asal. Misalnya kasus sertifikat tertinggal, barangnya ditahan dulu sampai pemilik bisa menunjukman sertifikat dari daerah asal,” tukasnya.

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *