NUNUKAN – Usai penyampaian tanggapan dari Lima Fraksi DPRD Nunukan, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Nunukan, H. Asmar, SE, M.AP menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, yang telah disampaikan pada rapat Paripurna ke 9 Masa Sidang 1 beberapa waktu yang lalu.
Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah menyambut baik terhadap kerja keras DPRD Kabupaten Nunukan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dalam menjalankan fungsi penyusunan peraturan daerah demi melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan.
DPRD Kabupaten Nunukan, melalui alat kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan daerah telah menyampaikan penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan. Yang pertama adalah Raperda tentang Pulau Santri Sebatik, secara umum pemerintah menilai bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk menjadikan pulau Sebatik sebagai pulau santri.
Namun secara substansi Raperda ini berfokus pada peningkatan peran lembaga pendidikan keagamaan khususnya di pulau Sebatik, demikian pemerintah berpendapat perlunya penyeragaman persepsi terhadap Raperda ini. Jika dimungkinkan sebaiknya berlaku lebih umum dan mengikat kepada seluruh wilayah di Kabupaten Nunukan.
Sehingga diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dan tentu akan terfokus dengan melibatkan tokoh agama dan pengelolaan pendidikan keislaman agar mendapatkan saran dan masukan yang lebih komprensif dan lengkap.
“Karena santri atau dunia kesantrian sangat lekat dengan dunia pesantren, dengan demikian pemerintah derah menyarankan untuk bersama-sama melihat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata H. Asmar, Selasa (27/10/2020).
Kedua yakni Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto PP 109 tahun 2012 Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, Junctis Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah daerah menyambut baik inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena mendorong ketentuan terkait Kawasan Tanpa Rokok untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah, mengingat sebelumnya Pemerintah Daerah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok kedalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga dalam pembahasan kedepan dapat dikolaborasi lebih dalam.
Ketiga Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor narkotika dan zat adiktif lainnya. Pemerintah daerah berpendapat bahwa perlu pembahasan lebih dalam terkait Perda ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya. Untuk itu pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD perlu memperhatikan ketentuan pasal 3 Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018-2019.
“Kami (Pemerintah daerah) sangat berterima kasih atas inisiatif DPRD Nunukan dalam menyusun 3 rancangan peraturan daerah tersebut sebagai upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan sistem hukum di Kabupaten Nunukan, sehingga Nunukan tetap pada koridor penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan pada norma hukum serta regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” jelasnya.
Dalam pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama antara badan pembentukan Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, dengan tim Pemerintah Daerah dapat melakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, baik yang diinisiasi oleh DPRD maupun yang diprakarsai oleh pemerintah daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Menyambut baik kerja keras DPRD Nunukan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam menjalankan fungsi Penyusunan Peraturan Daerah demi melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan,” tutupnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin