NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa sidang 1 tahun 2020-2021, dengan agenda pandangan umum DPRD lewat fraksi terhadap nota pengantar Bupati Nunukan atas 3 Raperda yang diajukan dan tanggapan Pemda Nunukan terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan, Senin 26 Oktober 2020.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa Hafid dan didampingi Plt. Bupati Nunukan H. Faridil Murad yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah H. Asmar, SE.,M.AP.
Lima fraksi menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Fraksi PKS, Fraksi Hanura dan Fraksi Demokrat. Ada tiga perda yang disampaikan yakni rancangan peraturan restribusi kesehatan rumah sakit, objek wisata yang ada di Binusan dan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan terhadap covid-19.
Dalam pembahasan pandangan Fraksi itu melihat penting dan urgent-nya Raperda ini, maka seluruh fraksi pada prinsipnya dapat menyetujui untuk dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD dan peraturan berlaku.
Ketiga Raperda yang menjadi topik utama yaitu Raperda tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Pratama yang ada di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Raperda Tentang Restribusi Tempat Wisata Air Terjun Batu Dinding Binusan Kabupaten Nunukan, dan Raperda Tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Dalam Pengendalian Covid-19.
Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Rahma Leppa Hafid mengatakan, dari tiga Raperda yang diajukan dalam Pemandagan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap nota pengantar Bupati Nunukan, bahwasanya sangat mendukung dengan Raperda yang diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD Nunukan. Karena Retribusi ini untuk menigkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Nunukan, sehingga pihaknya setuju dengan 3 (tiga) Raperda yang diajukan.
“Karena restribusi ini kan untuk menarik pajak sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Nunukan. Ketiganya itu kita setuju semua,” kata Hj. Leppa kepada benuanta.co.id, Selasa (27/10/2020).
Selain itu, Asisten Administrasi Umum H. Asmar, SE, M.AP menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
“Saya menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap 3 rancangan peraturan daerah inisiatif dimaksud hadapan sidang dewan. Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, menyambut baik terhadap kerja keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dalam menjalankan fungsi Penyusunan Peraturan Daerah demi melaksanakan pembangunan hukum di Kabupaten Nunukan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin