Agus pun mengaku siap untuk melakukan verifikasi data lagi bila pemerintah seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah hingga triwulan II 2021.
“BPJS sangat siap dan mendukung bila ingin berikan bantuan subsidi upah sampai 2021. Kami siapkan data sesuai regulasi yang ada karena itu penting para pekerja yang daftar, bisa mendaftar melalui aplikasi atau cabang-cabang kantor kami,” tambah Agus.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sampai 29 September 2020 ada 167.314 pengaduan untuk Kemenaker terkait subsidi upah dan tinggal 56 ribu pengaduan yang belum ditindaklanjuti.
“Kalau kita lihat 55 persen pengaduan karena tidak terima, jangan-jangan mereka ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau karena ini disalurkan per ‘batch’ harus sabar, sedangkan 15 persen baru bertanya persyaratannya apa untuk mendapat subsidi upah,” kata Pahala.
Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020, mendapat gaji/upah di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening bank aktif.