NUNUKAN – Setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan, maka calon yang berasal dari ASN maupun petahana harus meninggalkan fasilitas negara. Hal itu juga yang dipatuhi pasangan Hj. Asmin Laura Hafid-H. Hanafiah.
Seperti diketahui, pasangan dengan jargon AMANAH ini merupakan petahana, sementara wakilnya di ASN yang mengajukan pensiun. Sehingga saat cuti atau mundur dari ASN untuk menjalani tahapan kampanye, tidak akan dibiayai negara.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Jadi setelah ditetapkan sebagai peserta calon Pilkada Nunukan yang terhitung sejak Jumat (25/9), Paslon AMANAH sudah tidak lagi menggunakan fasilitas Negeri.
Saat ini, calon Wakil Bupati pasangan AMANAH, H. Hanafiah yang sebelumnya menggunakan rumah dinas yang selama ini memang diperbolehkan bagi seorang Aparatul Sipil Negara (ASN) sesuai dengan aturannya untuk ditinggali, sudah tidak lagi menempati rumah dinas.
Saat ditemui, H. Hanafiah mengatakan, dia dan keluarga untuk sementara waktu akan tinggal di Hotel Laura, untuk mematuhi aturan yang sudah ditentukan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Saya bersama keluarga sementara tinggal di Hotel Laura, dan kita wajib patuh dan mengikuti aturan penyelenggara pemilu,” katanya kepada benuanta.co.id, Ahad (27/9).
Perlu diketahui H. Hanafiah merupakan pensiunan PNS yang tinggal di rumah dinas perumahan KPN Sedadap Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin