“Sekitar 1,2 juta data masih dalam proses validasi perbankan dan konfirmasi ulang kepada pemberi kerja,” katanya.
Ia menambahkan, validasi data pekerja meliputi pengecekan ulang nomor rekening yang tidak aktif karena ditutup atau dibekukan, nama tidak sesuai dengan nomor rekening, serta data nomor rekening yang tidak sesuai catatan kepesertaan BPJAMSOSTEK atau kepesertaan lebih dari satu.
“(Data tersebut) telah kita kembalikan kepada pemberi kerja. Kami harap perusahaan berusaha secepat mungkin untuk menyampaikan data konfirmasi tersebut,” katanya.
Selain itu, menurut Agus, ada data 1,7 juta pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 sehingga dinyatakan tidak berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pemerintah sudah menerima data 2,5 juta pekerja penerima subsidi gaji pada gelombang pertama dan 2,47 juta pekerja atau 99,32 persen di antaranya sudah menerima subsidi gaji.
Selanjutnya, menurut dia, pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2,97 juta pekerja atau 99,28 persen dari sasaran pada gelombang kedua. Penyaluran subsidi gaji gelombang ketiga, ia melanjutkan, baru mencakup 1,43 pekerja atau 40,9 persen dari sasaran.
Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bisa diakses dari akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram, @bpjstkinfo di Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan di Facebook.(ant)