Warga Capek Digantung Terus, Berharap Bandara Serius Realisasikan Janji

TARAKAN – Sebanyak 33 warga pemilik lahan di area Bandara Juwata Tarakan yang sampai saat ini belum diganti rugi oleh pemerintah, kembali melakukan konsolidasi, Jumat 21 Agustus 2020, pukul 20.00 Wita kemarin malam, di keduaian H. Daeng Gassing.

Puluhan warga ini membahas perjuangan nasib mereka yang sudah belasan tahun tak kunjung dibayarkan ganti rugi oleh bandara, yang terimbas perpanjangan dan pelebaran runway Bandara Juwata Tarakan.

BACA BERITA TERKAIT:

Disampaikan, Ahmad Bone, salah seorang pemilik lahan di area bandara, dirinya sangat berharap agar persoalan ini segera selesai. Sebab masyarakat sudah belasan tahun terkatung-katung menunggu janji namun tak kunjung dipenuhi.

Baca Juga :  Tokoh Agama dan Ormas Deklarasikan Kamtibmas Selama Ramadan di Tarakan

“Janji tinggal janji, harapan tinggal harapan. Statusnya bandara jalan di tempat, bandara tidak maju mengatakan punya, masyarakat juga tidak bisa menggarap. Karena kalau masyarakat masuk harus lewat pos, masak saya harus keluarkan duit hari-hari untuk bayar karcis padahal saya punya tanah sendiri di dalam,” kesalnya.

Ahmad Bone memiliki lahan di area bandara selua 15.000 meter persegi. Tanah miliknya tersebut beralaskan segel dari RT setempat. Ahmad Bone mengaku sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1994 silam.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Kue Keranjang Imlek di Tarakan ala Nenek Joanie

Sebelum diambil alih Bandara, lahan tersebut dimanfaatkan untuk budidaya udang tambak. Selama menggarap tambak tersebut, hasilnya pun lumayan untuk mata pencaharian mereka selama ini.

BACA BERITA TERKAIT:

Namun setelah diambil alih bandara, usahanya tersebut harus terhenti. Sementara ganti rugi lahan yang dijanjikan pihak Bandara tak kunjung terealisasi.

Dia menceritakan, pada 2014 sudah dilakukan penandaan batas pada lahan-lahan warga di area tersebut. Kemudian beberapa bulan kemudian turun pengukuran dari BPN secara bertahap terhadap 33 warga pemilik lahan.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

Namun setelah diukur, tidak ada lagi kejelasan untuk penggantian. Habis pengukuran, berganti lagi kepala Bandara. Akhirnya tidak dilanjutkan. “Ya menunggu sampai sekarang,” tuturnya.

Terkait penetapan batas dengan warga pemilik lahan lainnya, menurut Ahmad Bone semua sudah klir. Tidak ada sengketa, dan bahkan ada surat dari RT tidak ada sengketa antar warga terhadap lahan tersebut.

Setelah ada lampu hijau lagi dari pihak gandara untuk mengganti lahan, Ahmad Bone mengaku bersyukur. Menurutnya lebih cepat lebih bagus, agar tidak membuat masyarakat seperti digantung nasibnya.(*)

 

Reporter: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Statement benuata berita ini hampir di baca semua orang melalui gadget dan di dunia Maya bandara trakan atas nama kementerian perhubungan RI sudah memenangkan perkara gugatan penggugat di kalahkan di MA Ri dengan relas putusan melalui pn Tarakan tgl 12 February 2019 artinya bandara mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mudah mudahan 33 orang pengakuan yg ada hak nya di bandara mudahan dapat di bayar , pertanyaan nya siapa yang dapat mengalahkannya putusan MA Ri yang sudah pk 1 salam hormat mudahan sukses