Agustus ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam waktu dekat akan merampungkan Peraturan Menaker (Permenaker) terkait bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta agar program tersebut bisa dijalankan pada Agustus 2020.
“Kami usahakan hari ini selesai, pengajuan usulan DIPA sudah sampai ke Bu Menteri (Keuangan). Hari ini akan dilengkapi dengan Permenaker, mudah-mudahan Agustus ini kita bisa mulai, subsidi upah sudah bisa diberikan,” kata Menaker, ketika ditemui usai dialog dengan pelaku sektor pariwisata di Jakarta pada Selasa (11/8).
Penyelesaian Permenaker itu, kata Ida, akan langsung melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Percepatan proses dibutuhkan agar subsidi kepada 15 juta pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi itu dapat segera direalisasikan.
Diharapkan program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi.(ant)