NUNUKAN – Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi keistimewaan tersendiri bagi narapidana. Pasalnya bertepatan dengan HUT RI, selalu ada remisi 17 Agustus yang diberikan pemerintah. Seperti halnya narapidana di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sebanyak 439 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan mendapat remisi menjelang perayaan HUT RI Ke-75, 17 Agustus 2020.
Kalapas Nunukan, Taufiq melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) Hendra mengatakan, saat ini jumlah tahanan di Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 1.008 orang, dengan rincian berstatus tahanan 107 dan narapidana 901 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum tahun ini sebanyak 439 orang yang memenuhi persyaratan menerima Remisi Umum (RU) tahun 2020.
“Yang mendapatkan remis RU 1 (pengurangan hukuman) sebanyak 421 dan anak-anak 3 orang sedang untuk RU 2 (bebas) sebanyak 15 orang, semua yang menerima RU 2 adalah kasus Narkotika PP99. Tepat di HUT RI ke 75, yakni 17 Agustus 2020, mereka mulai menjalani denda sesuai dengan amar putusan masing-masing,” kata Hendra kepada benuanta.co.id, Senin (17/8/2020).
lebih lanjut Hendra mengatakan, yang mendapat RU 2 langsung bebas, namun karena ada 15 napi yang mendapat vonis denda namun tidak dibayarkan, jadi harus menjalani subsider pidana kurungan sesuai putusan pengadilan. Sedangkan yang tidak memiliki vonis denda, maka langsung bebas.
“Jika masih memiliki denda dan tidak mampu membayar maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan atau penjara. Jadi jika ada dendanya mereka harus menjalani pidana kurungan pengganti denda terhitung mulai 17 Agustus 2020 ini, mereka masih belum bebas,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin