Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi SP mengatakan sangat sulit menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral sewaktu pelaksanaan atau praktik Pemilu di lapangan, walau payung hukum nya sudah ada.
“Jadi dari sisi payung hukum, netralitas ASN dijaga betul. Tapi di dalam praktik di lapangan, kita tahu bersama bahwa menjaga netralitas ASN itu sungguh sangat sulit,” kata Johan dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang berlangsung di Jakarta, Rabu.
Menurut Johan, ASN juga warga negara yang tentu memiliki suatu pilihan politik masing-masing. Jadi sebenarnya ketidaknetralan ASN itu adalah sebuah keniscayaan. Namun, kata Johan, sikap tidak netral itu tadi dibatasi oleh aturan perundang-undangan.
Misalnya, pada pasal 70 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 disebutkan, bagi peserta Pilkada yang menggunakan ASN untuk kampanye dapat dikenakan sanksi cukup berat yakni kurungan penjara hingga enam bulan.
“Jadi ada aturan perundang-undangan yang menjaga ASN harus tetap netral,” ucap Johan menegaskan.
Menurut Johan, yang harus diperhatikan ke depan adalah penegakan hukum dari pelanggaran netralitas ASN.
Ia menyebut, dengan aturan hukum yang ada saat ini, seharusnya angka netralitas ASN bisa ditekan jika aturan benar-benar dijalankan.
“Jadi reward and punishment harus benar-benar ditegakkan di dalam konteks menjalankan fungsi sebagai ASN,” kata Johan.
Karena itu ketika ada Pilkada atau Pemilu, ASN dituntut harus netral, utamanya dalam menjalankan peran utamanya sebagai mesin birokrasi.
Menurut Johan, ASN harus netral karena mereka memiliki tanggung jawab dalam membangun iklim demokrasi yang sehat. “Sehingga tidak menyeret tugas dan kewenangan dia ke dalam politik,” ujarnya.
Dia mengatakan sikap netral itu penting dimiliki setiap ASN agar Indonesia memiliki suatu pemerintahan yang baik (good governance).
“Dalam konteks Pilkada, agar penyelenggaraan birokrasi di daerah masing-masing berjalan baik, ASN tentu tidak boleh memihak,” kata Johan.
Johan mengatakan dirinya pesimistis good governance itu dapat tercapai apabila ASN kedapatan memihak calon-calon tertentu.
Memang, ada juga ASN yang bisa tidak terpengaruh dalam menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan kendati memiliki ketertarikan pada salah satu calon peserta pemilu.
Namun, Johan mempertanyakan apakah bisa mereka menjaga untuk tak memihak dalam melaksanakan tugas-tugasnya ketika memiliki posisi-posisi tertentu yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan.
“Yang saya pahami, sulit sekali ASN itu untuk bersikap netral ya. Memang bagi ASN yang tidak memiliki posisi tertentu di pemerintahan, netral itu menjadi lebih mudah dibandingkan ASN yang punya posisi atau jabatan tertentu yang dia bisa gunakan untuk mendukung salah satu calon,” tutur Johan.
Johan mencontohkan, ketika pemerintah daerah memberi bantuan pandemik COVID-19, apakah bisa dijaga bantuan tersebut tidak digunakan secara tersembunyi atau terselubung untuk kepentingan kampanye salah satu calon kepala daerah.
“Ini memang agak sulit ya untuk kemudian menjaga ASN itu tetap netral apabila dia punya jabatan tertentu,” kata Johan.
Karena itu, KASN yang bertugas sebagai instansi pengawas ASN, dalam hal ini menurut Johan, harus melakukan kajian terkait praktik pengawasan ASN yang melanggar netralitas jabatannya itu dengan melakukan upaya-upaya penegakan hukum. (ant)