TANJUNG SELOR – Selama setengah tahun ini, Polres Bulungan telah berhasil melakukan pengungkap kasus narkotika hampir 3 kilogram. Bulungan sendiri merupakan daerah transit dari Tarakan untuk menuju ke provinsi Kalimantan Timur dan ke daerah lain.
“Yang sudah kita ungkap sebanyak 2.887,379 gram,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Ahad 26 Juli 2020.
Dari barang bukti yang disita ini ada 41 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. Sebagian besar dikembangkan dan dilakukan penyidikan, serta telah dilakukan proses persidangan di pengadilan. “Jumlah perkara ada 35 kasus, yang telah selesai ada 34 kasus dengan 41 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki,” jelasnya.
Kata dia kebanyakan yang diamankan merupakan kurir, yang memasarkan di beberapa wilayah di Bulungan. Sisanya adalah pengguna, Polres Bulungan pun tak ada ampun untuk memberantasnya maka diberikan ganjaran lebih.
“Kebanyakan kurir, ada juga bandar. Dari hukuman penjara puluhan tahun hingga ancaman hukuman mati,” ucapnya.
Polres Bulungan pun terus berkomitmen untuk memberantas narkoba ini. Selain merugikan penggunanya juga mengancam para generasi muda Bulungan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin