Bappebti: Penyedia Jasa Kripto Exchange Ilegal akan Disanksi

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan dengan tegas akan memberikan sanksi kepada para penyedia jasa Kripto Exchange ilegal atau tidak terdaftar yang beroperasi di Indonesia.

Kepala Bappebti Tjahja Widayanti menyatakan hingga akhir Juli 2020 hanya memberikan izin kepada 13 perusahaan penyedia jasa kripto exchange di Indonesia karena sudah melakukan serangkaian proses administrasi dan dianggap sudah mematuhi seluruh regulasi terkait industri baru tersebut.

Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis dia mengatakan, sesuai Perba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, batas pendaftaran kepada Exhanger untuk menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto adalah 29 Mei 2020.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nataru, 2.021 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka

Saat ini, katanya, sudah tidak ada lagi Exchanger yang mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto.

Ke 13 perusahaan resmi yang mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia yakni PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Tiga Inti Utama (Triv),PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax).

Kemudian PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Bursa Kripto Prima (Bicipin), PT Luna Indonesia Ltd (Luno),
PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku).

Baca Juga :  2019-2023, Jumlah Pelanggan PDAM di Kaltara Meningkat 26.696

Selain itu PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange), PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto) dan PT Plutonext Digital Aset.

“Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi diluar izin Bappebti maka akan dianggap illegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Hal itu, tambahnya, karena perusahaan illegal tersebut dianggap rentan melakukan tindak penipuan dan tidak terjamin keamanannya. Statusnya adalah tidak terdaftar di Bappebti atau illegal.

Baca Juga :  Jaringan Listrik PLTA Mentarang ke KIHI Mulai Disosialisasikan

Dia menegaskan, Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspda Investasi OJK akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Resikonya adalah sangat rentan, dapat terjadinya kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh exchanger kepada nasabah, karena Exchanger dalam melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak ada pihak yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan,” katanya.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *