NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara tahun 2020 di tingkat Kabupaten Nunukan, Senin (20/7/2020) malam.
Sebanyak 21 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Nunukan dihadirkan. Selain itu hadir juga Bawaslu Kabupaten Nunukan.
Bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan pleno adalah bakal pasangan calon perseorangan H. Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin. Paslon ini menyerahkan sebanyak 28.300 dukungan. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 14.073 dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 14.227 dukungan.
Ketua KPU Nunukan, Rahman SE mengatakan, banyaknya dukungan yang tidak memenuhi syarat ini setelah dilakukan verifikasi faktual KPU Nunukan. “Terkait TMS kita melalui mekanisme saja, apabila yang bersangkutan didatangi tidak ada, maka akan dilaksanakan penyampaian informasi kepada Liaison Officer (LO), agar dapat dihadirkan pada waktu yang telah ditentukan,” kata Rahmat, Selasa (21/7/2020).
Banyaknya dukungan TMS ini, lanjut Rahman, lantaran dukungan tersebut saat dilakukan verifikasi ternyata ada dari TNI-Polri, ada yang meninggal dunia dan ada juga dari penyelanggara. “Sehingga di-TMS-kan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin